Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Personel Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menangkap seorang pemuda bernama Janri Pakpahan (30), warga Jalan Tangguk Utama, Blok 3, Griya Martubung, Medan Labuhan, Kota Medan. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan, Janri diduga kuat menyebarkan video berita hoax unjuk rasa 'People Power' yang telah mulai berlangsung di Kota Medan.
"Pelaku berhasil diamankan pada pukul 11.30 WIB tadi," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu, (18/5/2019).
Tatan menjelaskan, dalam postingannya di chanel youtube Janry Cool, ia menuliskan pada judul video, bahwasanya People Power di Kota Medan sudah mulai beraksi. Karenanya dalam judul itu pula, ia mengajak warganet untuk bersama-sama berdoa demi kedamaian NKRI.
"Dalam video itu terlihat kerumunan massa dengan jumlah banyak melakukanunjuk rasa sembari meneriakkan yel yel Prabowo Presiden. Video itu diposting pelaku pada 16 Mei 2019, padahal sesungguhnya pada tanggal itu unjuk rasa tidak ada terjadi di Kota Medan," jelasnya.
Oleh karena itu, sambung Tatan, terhadap Janri, pihak kepolisian akan mempersangkakannya dengan Pasal 14 ayat 2 UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sementara itu untuk barang bukti, kata Tatan, dari pelaku diamankan 1 unit Hp Oppo F1S, KTP dan sim card.
"Untuk motif, pelaku memohon doa untuk kedamaian negara dan bangsa pasca pemilu. Padahal konten berita bohong yang dibuat pelaku dapat menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat," pungkasnya.