Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan saat ini tengah mempersiapkan sebuah peraturan wali kota (Perwal) baru tentang penataan reklame. Maka dari itu, untuk sementara waktu permohonan izin untuk pendirian reklame baru ditangguhkan.
Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Medan, Jhon Lase, mengatakan, di perwal baru itu nantinya akan mengatur mengenai wilayah atau tempat yang dilarang untuk berdiri reklame.
"Trotoar selama ini masih diperbolehkan berdiri tiang reklame dengan beberapa persyaratan, kedepan dengan perwal baru itu trotar tidak diperkenankan lagi berdiri reklame," ujarnya, ketika dikonfirmasi, Minggu (19/5/2019).
Jhon menegaskan draft perwal itu sudah dipersiapkan dan telah dikaji Bagian Hukum. "Sepertinya tinggal menunggu persetujuan Wali Kota," jelasnya.
Dengan adanya perwal tersebut, ia menilai penataan reklame di Kota Medan akan jauh lebih baik lagi. Sedangkan reklame yang melanggar izin atau sama sekali tidak memiliki izin akan ditertibkan.
Seperti diketahui, saat ini aturan yang dipakai untuk reklame di Kota Medan yakni Perwal No 46 tahun 2017.
Di aturan tersebut tidak diperkenankan reklame jenis bando dan median jalan berdiri.