Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 4,1 juta Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia diusulkan terlibat langsung sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS pada Pemilu 2024. Hak politik seluruh PNS disamakan seperti hak tidak memilih TNI/Polri. Dengan demikian, netralitas PNS sebagai abdi negara benar-benar terwujud hingga hari pencoblosan pemilihan umum berlangsung.
Usulkan tersebut disampaikan pengamat komunikasi politik Univesitas Islam Negeri Sumatra Utara (UINSU), Dr Anang Anas Azhar MA ketika tampil sebagai narasumber pada seminar nasional bertajuk "Refleksi Pemilu 2019 yang Jurdil dan Manusiawikah?", yang digelar Senat Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UINSU, Minggu (19/05/2029), di Kampus UINSU, Jalan Willem Iskandar, Medan.
Selain Anang Anas Azhar, narasumber yang tampil di antaranya aktivis HAM Unimed, Majda El Muntaj, perwakilan KPU Sumut dan Bawaslu Sumut. Dihadiri 200-an peserta dari berbagai elemen mahasiswa di Kota Medan.
Anang menyampaikan, munculnya usulan seluruh PNS terlibat sebagai petugas KPPS pada Pemilu 2024 mendatang, didasarkan atas asumsi banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia saat dan setelah menjalankan tugas di TPS di tempat mereka tinggal.
"Bayangkan, hingga saat ini sudah di atas 524 anggota KPPS meninggal. Jumlah ini merupakan jumlah terbanyak selama pelaksanaan pemilu di Indonesia," katan Anang dalam keterangan tertulisnya yang diterima medanbisnisdaily.com.
Menurut Anang, menjelang pemilu bahkan pasca Pemilu 2019, posisi PNS tidak jelas. Satu sisi, PNS dituntut netral, tetapi penyebutan netral justru memilih juga di TPS.
Seharusnya, kata dia, jika posisi PNS netral, maka harus disamakan dengan hak untuk tidak memilih seperti halnya posisi netral TNI/Polri.
Di sisi lain, lanjut Anang, penyebutan netral untuk PNS tidak berujung, karena PNS justru memilih pilihan ketika berada di TPS.
"Inikan tidak adil, oleh karena itu, menurut saya sekaligus saja seluruh PNS dilibatkan menjadi KPPS agar pemilu kita terlihat jurdil. PNS juga tidak berpihak ke mana-mana," kata Anang.
Dari refleksi Pemilu 2019, justru petugas KPPS yang direkrut KPU banyak yang dipaksakan. Bahkan petugas KPPS tersebut cenderung berpihak kepada salah satu pasangan calon. Karenanya, guna menjaga netralitas dan integritas KPPS saat bertugas di TPS, petugas KPPS tidak ikut memilih, solusinya adalah PNS.
Anang mengatakan, saat ini jumlah PNS ada sekitar 4,1 juta orang. Berdasaran sebarannya ada sekitar 993.000 lebih berada di kawasan perkotaan, sisanya 3,2 jutaan PNS bertugas di daerah dan daerah pedalaman atau setara dengan 77,56%.
"Jika alat negara ini dimanfaatkan, seluruh ASN terlibat menjadi petugas KPPS, pemilu jurdil akan terwujud," katanya.
Lantas bagaimana dengan honor PNS jika dilibatkan menjadi petugas KPPS? Anang menyarankan cukup sederhana. Gunakan dengan honor berdasarkan tunjangan kinerja.
"Gampang saja, berlakukan tukin untuk PNS yang bertugas sebagai KPPS. Kan, honor tunjangan kinerja untuk PNS ada," katanya. **