Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Sinsiria (31), warga Jalan Ambon No. 12 Kecamatan Medan Perjuangan, masih terus diproses pihak kepolisian.
Davi (33), merupakan pelaku yang tidak lain adalah suami korban sendiri, sampai saat ini masih ditahan di sel Mapolsek Medan Timur.
Kepastian itu diperoleh setelah beredar rumor bahwa tersangka akan dilepaskan polisi dengan sejumlah uang jaminan.
"Berkas sudah dikirim ke JPU (jaksa penuntut umum), menanti petunjuk/P21," jawab Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Prastiyo Triwibowo, saat dikonfirmasi via telepon seluler, Minggu (19/5/2019) siang.
Dijelaskannya, Polsek Medan Timur telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Laporan (SP2HP) bernomor: B/60/ ll/2019/Medan Timur. "Jadi, kita masih menunggu petunjuk jaksa dan tersangka masih kita tahan," jelas Iptu Prastiyo.
Kasus KDRT itu berawal dari cekcok mulut antara korban dan pelaku di rumahnya. Saat ribut itu, pelaku mendorong ibu korban sampai terjatuh. Bahkan mertuanya itu sampai tidak bisa jalan karena mengalami sakit di pinggul, kaki dan lutut yang lecet.
Melihat itu korban memegangi pelaku hingga membuat sobek baju kiri dan kanannya. Namun aksi itu dibalas pelaku dengan menolak hingga korban terjatuh dan kepalanya terbentur dinding tembok hingga mengalami memar.
Selain itu kaki kiri korban juga mengalami luka lecet dan memar, melihat hal itu masyarakat di sekitar yang melihat memisahkan pertengkaran tersebut.
Setelah kejadian itu, korban pun melaporkan suaminya itu ke Polsek Medan Timur yang diterima petugas SPKT, Aipda Syaiful Efendi. Pengaduan korban, Sinsira, berdasarkan Surat Laporan Polisi : STTLP/632/Vlll/2018/Restabes Medan/Sek. Medan Timur, pada Selasa 24 Juli 2018 lalu.
Setelah sekian bulan berdasarkan laporan KDRT itu, Polsek Medan Timur baru mengamankan pelaku Davi, warga Jalan Brigjen Katamso Titi Kuning Gg. Andika No. 58 Medan pada 27 Maret 2019 di rumah keluarganya di kawasan Sunggal.
Dengan adanya rumor yang menyebutkan tersangka akan dilepas membuat korban berang. Pasalnya, Sinsiria juga saat ini masih ditahan di RTP Polrestabes Medan karena laporan hal yang sama oleh suaminya.