Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah menetapkan libur Lebaran mulai 3-7 Juni 2019. Kebijakan ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dan Menteri Agama.
SKB itu bernomor 617/2018, 262/2018, dan 16/2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019. Menurut Deputi bidang Pendidikan dan Agama di Kementerian Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Agus Sartono, libur dan cuti bersama Lebaran sesuai SKB tersebut.
"Masih mengacu pada SKB itu," kata Agus, Senin (20/5/2019).
Agus merincikan, cuti bersama jatuh pada 3, 4, dan 7 Juni 2019. Sedangkan libur lebaran masih mengacu pada kalender 2019 yakni 5-6 Juni 2019. Jatah libur Lebaran juga bertambah karena pada 2, 8, dan 9 Juni adalah akhir pekan (Sabtu & Minggu).
"Lebaran Rabu-Kamis (5-6 Juni). Nah yang di SKB liburnya Senin, Selasa, Jumat (3,4,7 Juni) itu yang cuti bersama," jelas Agus.
Selain itu pada 1 Juni merupakan hari libur nasional, namun di hari itu adalah peringatan Hari Lahir Pancasila maka tak masuk kategori libur Lebaran.
"Yang tanggal 1 Juni kan libur nasional, memang libur sudah," lanjutnya.
Agus mengatakan pada 31 Mei 2019 tidak ada ketetapan libur. Sehingga, pekerja masih masuk di hari itu.
"31 itu masih masuk. Karena nggak ada di SKB," tegasnya.
Apabila ada pegawai yang mengambil jatah cuti tahunan pada 31 Mei, menurut Agus boleh saja, yang penting disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan
"Boleh saja, itu nanti kebijakan masing-masing kantor. Tanggal 31 kan jatuh Jumat, tidak libur pun hari Jumat itu biasanya olah raga, senam. Kalau pun nanti masih masuk ya, orang inginnya libur," tutur Agus.
Agus menambahkan, ketentuan cuti bersama ini juga sebagai upaya pemerintah menghindari penumpukan pemudik di arus balik Lebaran 2019.(dtf)