Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bagi masyarakat Kota Medan diminta untuk tidak lagi merokok sembarangan. Apalagi di daerah-daerah yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sebab, di Peda No 4/2014 tentang KTR mengatur sanksi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran.
“Merokok, bukan hanya merugikan bagi perokok sendiri, tetapi juga masyarakat di sekitarnya atau sering disebut dengan perokok pasif,” sebut Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli dalam siaran tertulis kepada medanbisnisdaily.com, ketika mensosialisasikan Perda No. 3 tahun 2014 tentang KTR pada sosialisasi ke IX yang dilaksanakannya di Jalan Garuda Gang Langgar,Kecamatan Sunggal, Minggu (20/5/2019)
Didalam Perda, kata Nanda telah diatur tempat-tempat yang dilarang merokok, yakni tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja serta tempat umum. “Tujuannya adalah untuk memastikan merokok tidak di sembarangan tempat,” ujarnya.
Tempat anak bermain, sebut Ketua PDK Kosgoro 1957 Medan ini, meliputi kelompok bermain, penitipan anak, pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, tempat hiburan anak dan tempat anak bermain lainnya.
Tempat ibadah, sambung Nanda, meliputi masjid/musholla, gereja, pura, vihara, klenteng dan tempat ibadah lainnya serta angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.
“Jadi, semua itu termasuk area KTR. Di area itu dilarang merokok dan kalau merokok di area itu akan dikenakan sanki pidana berupa kurungan badan ataupun denda seperti yang disebutkan diatas,” sebutnya.
Didalam Perda, tambahnya, jelas dinyatakan bahwa setiap orang yang merokok di tempat area yang dinyatakan sebagai KTR di Kota Medan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 22 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 41 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau pidana denda paling banyak Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah).
Selain itu, lanjutnya, setiap orang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan/atau membeli rokok di area yang dinyatakan KTR diancam pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah). “Artinya, promosi juga tidak boleh sembarangan,” katanya.
Sedangkan bagi setiap pengelola/penyelenggara, pimpinan atau penanggungjawab KTR tidak melaksanakan pengawasan internal, membiarkan orang lain merokok dan tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok di tempat atau area yang dinyatakan KTR, katanya, diancam kurungan paling lama 15 hari atau denda pidana paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Area atau tempat yang dinyatakan KTR sesuai Pasal 7, sebutnya, adalah fasilitas pelayanan kesehatan, meliputi rumah sakit, rumah bersalin, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan dan laboratorium. Tempat proses belajar mengajar, meliputi sekolah perguruan tinggi, balai pendidikan dan pelatihan, balai latihan kerja, bimbingan belajar, tempat kursus serta tempat proses belajar mengajar lainnya.
“Jadi, out put yang didapat dari penerapan Perda ini adalah bahwa DPRD bersama Pemko Medan konsern terhadap kesehatan masyarakat. Selain itu juga, sarana pelayan umum terhindar dari kebiasaan membuang puntung rokok sembarangan,” ungkapnya.