Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pelaksanaan program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dialokasikan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan amburadul. Pasalnya, hingga saat ini belum satupun kartu kepesertaan PBI yang baru dan telah tercetak oleh BPJS Kesehatan disalurkan kepada masyarakat. Anehnya, Dinas Kesehatan Medan tidak mengetahui mengapa sampai BPJS Kesehatan mencetak 11 ribu kartu kepesertaan baru.
"Harus ada surat pengantar dari dinkes, baru bisa ditetapkan karena itu MoU antara Dinkes dan BPJS. Kami belum keluarkan surat pengantar," kata Kadis Kesehatan Medan, Edwin saat rapat bersama Komisi II DPRD Medan, Senin (20/5/2019).
Rapat sendiri dipimpin Ketua Komisi II, Bahrumsya yang dihadiri sejumlah anggota antara lain, Rajuddin Sagala, Jumadi, M Yusuf, Paulus Sinulingga.
Yanto, mewakili BPJS Kesehatan menyebut selain telah mencetak 11 ribu kartu kepesertaan PBI baru, pihaknya juga telah menerima premi atau iuran pembayaran selama dua bulan yakni Maret dan April. "Cuma memang kartunya belum bisa dibagika karena masih menunggu surat dari Dinas Kesehatan," katanya.
Ketua Komisi II, Bahrumsyah heran melihat Dinkes Medan yang pura-pura tidak tahu mengenai pembayaran iuran kepesertaan PBI.
"Mana mungkin pihak BPJS mencetak kartu tanpa menerima data dari Dinkes. Selain itu BPJS dari mana menerima pembayaran kalau bukan persetujuan Dinkes Medan. Amburadul pelaksanaan program ini," tegasnya.