Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan, Edwin mengungkapkan bahwa yang menjadi kendala untuk memasukkan masyarakat yang kurang mampu ke dalam program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan adalah berkas tersebut harus diverifikasi lebih dahulu oleh Dinas Sosial.
"Sudah ada 11 ribu berkas yang dikirimkan ke Dinsos untuk diverifikasi," katanya saat rapat bersama BPJS Kesehatan, Dinsos, Komisi II DPRD Medan, Senin (20/5/2019).
Pernyataan Edwin langsung dimentahkan Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos, Sumiadi. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bawa pihaknya tidak ada melakukan verifikasi apapun untuk kepesertaan PBI. "Kami tidak memiliki kewenangan, anggaran untuk memverifikasi, jadi tidak ada melakukan itu," katanya.
Anggota Komisi II, Wong Chun Sen menilai ada yang salah di Dinkes Medan. Bahkan, politisi PDIP itu menyebut Kadis Kesehatan tidak memiliki rasa kepedulian terhadap masyarakat.
"Dulu bapak (Edwin) sewaktu Dirut Pirngadi punya kepedulian kepada masyarakat. Kenapa saat ini setelah menjadi Kadis Kesehatan rasa kepedulian itu hilang," terangnya.