Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy divonis 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Hamidy terbukti bersalah memberikan suap kepada sejumlah pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Pejabat Kemenpora yang disuap adalah Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana serta dua staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.
"Menyatakan terdakwa Ending Fuad Hamidy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan berlanjut" kata hakim ketua Rustiyono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Hamidy memberi suap kepada sejumlah pejabat Kemenpora ditujukan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. Perbuatan Ending dilakukan bersama-sama dengan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Hamidy dan Johny bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Adapun Johnny divonis bersamaan dengan Hamidy, dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora yaitu proposal dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi-even Asian Games dan Asian Para Games 2018. Selain itu, proposal pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih berprestasi.
KONI harus memberikan komitmen fee kepada Kemenpora agar segera dicairkan bantuan dana hibah tersebut.
Berikut suap yang diberikan Hamidy melalui Johnny kepada pejabat Kemenpora dengan tujuan untuk memperlancar pencairan anggaran KONI;
1. Mulyana diberikan 1 unit mobil Fortuner VRZ TRD warna hitam metalik nomor polisi B-1749-ZJB, 1 buah kartu ATM debit BNI dengan saldo kurang-lebih senilai Rp 100 juta dan uang Rp 300 juta, serta 1 buah ponsel merek Samsung Galaxy Note 9;
2. Adhi Purnomo dan Eko Triyanta diberi Rp 215 juta; dan
3. Aspri Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dan staf protokoler Arif Saputra total yang diberikan Ending senilai Rp 11,5 miliar.
Selain pejabat Kemenpora, hakim menyakini Hamidy dan Johny juga memberikan suap kepada Miftahul Ulum, dengan tujuan untuk memperlancar pencairan dana hibah tersebut. Seluruh total yang diterima Ulum dari Hamidy dan Johny senilai Rp 11,5 miliar.
Dalam persidangan, Menpora Imam Nahrawi, Ulum dan Arief membantah tidak menerima uang apapun. Tapi keterangan saksi Kepala Bagian Keuangan KONI Eny Purnawati, Ending, Johny dan Atam telah menyebut dirinya memberikan uang kepada Ulum dan Arief.
"Maka perbuatan terdakwa dalam memberikan sejumlah uang dan barang kepada Kemenpora terdapat perbuatan terdakwa. Maka unsur memberikan hadiah atau sesuatu terpenuhi," tutur hakim. dtc