Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Bupati Rapidin Simbolon mengaku sangat heran dan marah atas tindakan pembalakan hutan di kawasan Desa Hutagalung, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatra Utara.
"Beberapa waktu lalu kami turun langsung dan meihat kondisi sebenarnya, sehingga membuat saya geram dan miris melihat pepohonan yang berdiri tegak dibabat dengan alat berat excavator dan gergaji mesin," kata Rapidin kepada wartawan, Selasa (21/5/2019), di Samosir.
Rapidin minta tindakan pengrusakan lingkungan dan penebangan hutan secara sistematis dan diduga tanpa izin lingkungan ini segera ditindak.
"Saya geram melihat pengrusakan lingkungan dan penebangan hutan ini. Saya menduga ini tidak mempunyai izin lingkungan. Ini harus ditindak tegas, dan saya tidak peduli siapapun pelakunya, termasuk bila itu adalah oknum aparat di pemerintahan saya, sikat habis," tandas Rapidin.
Menurut Rapidin, pepohonan yang tumbuh alami di sana adalah daerah penyangga Danau Toba. Bila ditarik lurus langsung ke daerah curaman Danau Toba yang dibawahnya adalah pemukiman penduduk di Kecamatan Harian, dan berharap pihak kepolisian segera mengamankan alat bukti.
"Saya bermohon kepada pihak polisi Samosir untuk mengamankan dulu barang bukti (escavator-red) supaya mereka tidak lari. Saya menjadi pengadunya, bahwa telah terjadi pengrusakan lingkungan di Huan Tele, nanti barang bukti bisa dikembalikan setelah perkaranya jelas. Saya minta tolong kepada aparat polisi, izin lingkungan tidak ada dan saya sebagai Bupati bersama Gakkum siap menandatangani, mohonlahlah berpihak kepada lingkungan," ujar Rapidin.
Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Dirjen Penegakkan Hukum (Gakkum) menurunkan timnya melakukan investigasi di daerah kawasan Hutan Tele, Kecamatan Harian.
Tim Gakkum KemenLHK mendapatkan temuan penebangan hutan dan ditemukan yang sangat memprihatinkan, berupa pembukaan jalan dengan melakukan penebangan kayudan diduga hendak dibawa ke sawmill di daerah Pematang Siantar, dan mengaku mengantongi izin penebangan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Cq KPH XIII Dolok Sanggul.