Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Massa yang mengatasnamakan diri Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) sore ini masih berdemonstrasi di depan Gedung Bawaslu. Meski KPU telah mengumumkan pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf sebagai pemenang Pilpres 2019, massa tetap menyerukan Jokowi didiskualifikasi.
"GNKR menyimpulkan bahwa pemilu 2019 adalah pemilu curang. Betul?" teriak koordinator aksi Jumhur Hidayat dari atas mobil komando kepada massa di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) sore.
"Betul...!!!" jawab massa mengamini.
Jumhur mengatakan kecurangan pelaksanaan Pemilu 2019 ini terstruktur, sistematis dan masif. Menurutnya ada banyak 'pemilih tuyul' yang digunakan untuk menggelembungkan suara pasangan calon.
"Pak kapolres mohon maaf kemaren ada kasus aparatur sipil negara, kepolisian, kepala desa mengarahkan untuk memilih 01. Kemudian camat, bupati, gubernur bahkan kabinet, menteri-menteri juga bekerja untuk pasangan 01. Ini adalah pemanfaatan yang melanggar aturan," ujarnya lantang.
Jumhur menambahkan aksi mereka adalah aksi damai sebagai bentuk perlawanan terhadap kecurangan. "Aksi ini untuk menyalurkan aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat sipil yang kecewa dengan pelaksanaan Pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu curang," ucapnya.
"Sebagai penutup kami mendesak Bawaslu untuk mendiskualifikasi atau membatalkan keikutsertaan pasangan 01. Allahu Akbar!" sambungnya.
Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sendiri akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengungkapkan gugatan akan diajukan sebelum batas waktu berakhir.
Untuk diketahui, pengajuan permohonan sengketa hasil pilpres diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan rekapitulasi tingkat nasional pada 22 Mei 2019. Tata beracara Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4 Tahun 2018.
Sebelumnya diberitakan, Prabowo-Sandiaga memutuskan mengajukan gugatan ke MK. Keputusan itu diambil dalam rapat internal yang digelar pagi ini di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut diajukan untuk menyikapi penetapan hasil Pemilu 2019 oleh KPU, yang dilakukan dini hari tadi. KPU telah menuntaskan rekapitulasi nasional hasil Pilpres 2019. Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin ditetapkan menjadi pemenang Pilpres 2019. dtc