Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Dua warga Tanjungbalai yang merupakan sindikat peredaran narkoba jaringan internasional dituntut mati terkait penyelundupan 53 kg sabu-sabu dari Malaysia ke Kota Medan.
Kedua terdakwa, Junaidi Siagian alias Edi (37), warga Keramat Kubah, Sei Tualang Raso, Tanjungbalai, dan Elpi Darius (49), warga Kapias Pulau Buaya, Teluk Nibung, Tanjungbalai.
"Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada kedua terdakwa Junaidi Siagian alias Edi dan Elpi Darius (berkas terpisah)," kata jaksa penuntut umum (JPU), Rahmi Shafrina, di hadapan majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/5/2019).
Dijelaskannya, perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram," ujar Syafrina, jaksa dari Kejati Sumut.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).
Saat persidangan digelar mulai dari agenda dakwaan hingga tuntutan, 2 orang yang ikut serta membawa 53 kg sabu-sabu itu dari Labuhanbatu ke Medan, yakni Nurdin dan Zainuddin, sama sekali tidak tampak di PN Medan.
Mengutip dakwaan, bermula pada 29 September 2018 saat seseorang di Malaysia menelepon Junaidi dan menyuruhnya menyewa boat untuk menjemput 50 bungkus sabu-sabu ke Port Klang, Malaysia. Junaidi dijanjikan upah Rp 50 juta.
Singkat cerita, Darwin membawa boat dan langsung berangkat ke Port Klang, Malaysia untuk menjemput sabu-sabu. Pada 3 Oktober 2018 dia menelpon Junaidi dan mengatakan boatnya rusak. Narkotika yang dibawanya terpaksa diturunkan di Tanjung Sarang Elang, Labuhanbatu, Sumut.
Junaidi pun menyuruh Elpi untuk menghubungi Darwin. Mereka sepakat narkotika itu diambil di tangkahan boat di Tanjung Sarang Elang.
Untuk menjemput sabu-sabu itu, Junaidi kembali berhubungan dengan Febri. Dia dipinjamkan mobil Honda CRV dengan nomor polisi BK 630 DZ. Junaidi juga diberi handphone. Penerima sabu-sabu itu nantinya akan menelepon melalui perangkat itu.
Kemudian Junaidi dan Elpi pun menjemput sabu-sabu itu di lokasi yang ditentukan. Setelah memuat narkotika itu, mereka bergerak ke Medan, namun sempat singgah di Padangsidimpuan, Rantauprapat dan Berastagi.
Di perjalanan, Junaidi menerima telepon dari Zainal Abidin alias Zainal (penuntutan terpisah). Komunikasi itu menggunakan handphone yang diberikan Febri. Zainal menyatakan sabu-sabu itu akan diterima Bahlia Husen alias Iwan (penuntutan terpisah).
Setelah sampai di kawasan Pancurbatu, mobil mereka dikejar petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Mereka akhirnya dihadang dan dihentikan di Jalan Brigjen Zein Hamid, Titi Kuning, Medan Johor, Jumat (5/10/2018) sekitar pukul 01.15 WIB.
Petugas BNN langsung melakukan penangkapan terhadap Junaidi Siagian, Elpi Darius, Syahrial, Nurdin dan Zainuddin kemudian disita barang bukti berupa 6 jeriken berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 53 kg yang disimpan di bagasi belakang mobil Honda CRV warna bbu-abu muda Nopol BK 630 DZ.