Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Kabupaten Langkat, Rabu (22/5/2019), merima Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI atas laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Langkat tahun 2018.
WDP itu diterima lngsung Bupati Langkat, Terbit Rencana PA, dari kepala BPK RI perwakilan Provsu, Ambar Wahyuni, pada acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kabupaten/Kota se Sumut TA 2018, di Gedung Auditorium BPK RI perwakilan Provsu, Jalan Imam Bonjol No 22 Medan.
Kepala BPK RI perwakilan Provsu, Ambar Wahyuni, mengatakan, dari hasil laporan tersebut Pemkab Langkat masih merima WDP. Harapannya kedepan, di kepemimpinan Terbit Rencana, Pemkab Langkat dapat meningkatkannya mejadai WTP.
“Jangan ada yang sungkan, datang saja ke Kantor ini, jika ada yang ingin dikordinasikan atau ditanyakan terkait penyiapan adminitrasi laporan keuangannya. Kami BPK Perwakilan Sumut, selalu siap untuk memberikan beimbingan dan arahan,” katanya.
Bupati Langkat, disela-sela kesempatan itu, mengucapkan terima kasih atas arahan dan bimbingan yang selama ini telah diberikan BPK, kedepan dirinya berjanji akan berupaya semaksimal mungkin, untuk dapat meraih predikat WTP.
“Kita harus terus optimis dan terus berupaya, untuk memberikan terbaik bagi kemajuan Langkat tercinta,” sebutnya
Ketua DPRD Langkat, Surialam, mengatakan, BPK perwakilan Sumut telah melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Kabupaten Kota se Sumut, dimana hasil pemeriksaan tersebut memberikan penialaian diantaranya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan tidak menyatakan pendapat (TMP).
Untuk memperoleh opini dan rekomendasi dari BPK, kata Surialam, tentu saja telah melalui serangkaian pemerikaaan atas pengelolaan keuangan negara. Kemudaian laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemda disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat – lambatnya 2 bulan setelah menerima laporan keuangan Pemda.
“Sebab sebagai penyelenggara pemerintah di daerah, kita wajib menindak lanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut, apabila ada terjadi kerugian negara kita wajib mengembalikannya,” katanya.