Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum Tengku Awaluddin Taufiq dan Tengku Isywari dengan hukuman masing-masing 1 tahun empat bulan penjara, Rabu (22/5/2019) petang.
Kedua keturunan Sultan Deli itu dinilai terbukti bersalah turut dalam memalsukan Grand Sultan di lahan Tol Tanjungmulia Hilir yang sampai saat ini masih belum selesai proses ganti ruginya.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sarona Silalahi yang menuntut kedua terdakwa ini dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
"Menimbang dan mengadili kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah secara bersama-sama menggunakan surat palsu dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara," kata majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban.
Menurut majelis hakim, kedua terdakwa yang memberikan surat kuasa kepada, Afrizon (berkas terpisah) telah sengaja menggunakan surat palsu atau dengan sengaja memalsukan dokumen surat Grand Sultan No. 254, 255, 256, 257, 258, dan 259.
"Hal yang memberatkan terdakwa karena telah menghambat pembangunan infrastruktur Jalan Tol Medan-Binjai yang dibangun pemerintah sehingga ngebuat resah masyarakat. Sementara yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya," beber hakim.
Mandapat putusan tersebut, baik JPU dan kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding. "Kami banding majelis hakim," kata JPU Sarona Silalahi yang juga sama turut diucapkan kuasa hukum terdakwa.
Di luar sidang, kuasa hukum kedua terdakwa, Ryan Maha Putra SH dengan tegas menyatakan banding.
"Kami banding karena putusan ini jauh dari harapan kami sesuai pledoi yang kami sampaikan kalau kedua terdakwa tidak bersalah," katanya.
Sidang yang sempat molor dua jam lebih ini karena hakim masih memimpin persidangan di ruang sidang lainnya harus selesai selepas berbuka puasa. Hingga berita ini dimuat, sidang putusan berikutnya untuk aktor utama pemalsu Grand Sultan ini yakni, Afrizon masih sedang berlangsung.