Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dilakukan terkait perolehan kursi terakhir di DPRD Kabupaten Langkat dan dan Kota Tebing Tinggi.
"Perkara diajukan ke MK karena dicurangi. Berdasarkan hitungan, kita dapat kursi, cuma malah dialihkan ke partai lain. Yang di Langkat itu ke PBB dan Tebing Tinggi kursinya ke Partai Nasdem," ujar Ketua DPW PKS Sumut, Heriyanto, ketika dikonfirmasi, Kamis (23/5/2019)
Di Provinsi Sumut, kata dia, hanya 2 daerah tersebut yang hasil Pemilu 2019 diajukan gugatan ke MK.
Caleg terpilih untuk DPRD Sumut di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 3 itu optimis gugatan tersebut akan dikabulkan oleh MK.
"Alhamdulillah kami punya C1-nya lengkap, karena bukti kuat makanya diajukan gugatan ke MK," tuturnya.