Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tebing Tinggi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebing Tinggi siap menghadapi gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait perselisihan hasil Pemilu (PHP) pada Pemilu Legislatif (Pileg) DPRD Kota Tebing Tinggi di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kecamatan Rambutan.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kota Tebing Tinggi, H Emil Sofian, Kamis (23/5/2019).
"Sebenarnya kami (KPU) belum menerima informasi kebenaran bahwa PKS mengajukan gugatan di MK (Mahkamah Konstitusi). Tapi informasi yang kami terima dari media online, PKS telah resmi mendaftarkan gugatan ke MK terkait perselisihan hasil Pemilu (PHP) 2019 untuk Dapil 3 Kecamatan Rambutan,” katanya.
Menurut Emil, sesungguhnya KPU Kota Tebing Tinggi sudah melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Rambutan sesuai prosedur yaitu PKPU 04 tahun 2019. “Namun kami tidak menafikan adanya perdebatan dan dinamika pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Kecamatan Rambutan, terutama dari saksi peserta Pemilu, yaitu PKS,” jelasnya.
Emil yang juga Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Tebing Tinggi memaparkan, persoalan yang muncul itu berawal dari salinan C1 yang tidak diterima oleh saksi PKS di TPS. Karena itu, salah seorang pengurus partai kemudian mengambil langkah dengan mencatat sendiri hasil penghitungan di TPS pada pagi harinya (pada 18 April) di sejumlah TPS yang ada di Kecamatan Rambutan.
"Jadi, ketika rekapitulasi di tingkat kecamatan dilaksanakan, terjadi perbedaan perolehan suara yang dimiliki oleh saksi PKS dengan salinan C1 yang dimiliki oleh seluruh saksi yang hadir. Karena itu, saksi PKS menyampaikan keberatan kepada PPK Rambutan untuk membuka kotak agar dapat dicocokkan dengan C1 Plano,” jelasnya.
Setelah dicocokkan dengan C1 Plano, tidak ada perbedaan salinan C1 yang dimiliki saksi partai lainnya dengan C1 Plano. Yang berbeda cuma data yang dimiliki saksi dari PKS. Lalu, persoalan itu kemudian mereka tuangkan pada formulir C2 sebagai bukti keberatan mereka terhadap hasil rekapitulasi.
Emil juga mengakui, perjuangan pihak PKS tidak sampai di situ untuk mensingkronkan data perolehan suara yang menurut mereka ada perbedaan. Pada saat penyampaian rekapitulasi pada tingkat Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan di Hotel JW Mariot Medan, 6-9 Mei 2019, saksi PKS juga membawa masalah itu, sampai-sampai pembacaan dan penetapan rekapitulasi perolehan suara untuk Kota Tebing Tinggi harus diskor sampai pagi hari.
“Pembacaan dan penetapan rekapitulasi perolehan suara untuk Kota Tebing Tingi harus diskor sampai pagi hari dikarenakan saksi PKS akan membawa salinan C1 mereka untuk dicocokkan pada C1 situng,” ungkap Emil.
Setelah dicocokkan, ternyata lagi-lagi tak ada perbedaan, sampai akhirnya saksi PKS bersedia menandatangani berita acara penyesuaian perselisihan perolehan suara dengan mencocokkan form C1 KPU dan salinan yang dimiliki PKS.
“Ini artinya, sebenarnya persoalan tersebut sudah selesai ketika rekapitulasi tingkat provinsi lalu. Kalau kemudian PKS mendaftarkan perkara gugatan PHP ke MK terkait masalah itu, Insya Allah KPU Kota Tening Tinggi siap menghadapinya dan kami akan menyiapkan segala administrasi terkait informasi itu. Kordiv Hukum KPU Tebing Tinggi, Mukhlis Moekhtar, sudahmenyiapkannnya,” tegas Emil Sofian.