Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pengajuan gugatan hasil pileg 2019 tinggal 8 jam lagi. Namun, hingga saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) baru menerima 10 gugatan.
"Kalau tadi siang itu ada 6 permohonan, sore ini sampai jam 16.00 ada total 10 permohonan, artinya dalam setengah hari tadi sudah bertambah 4 permohonan," ujar juru bicara MK Fajar Laksono, di Gedung MK, Jl Merdeka barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).
Adapun ke dari total permohonan itu salah satunya adalah caleg DPD wilayah Maluku Utara. Sisanya merupakan partai politik yakni, PKS untuk wilayah Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Maluku.
Lalu Partai Hanura wilayah Jawa Tengah, PKB wilayah Jawa Timur, Partai Demokrat wilayah Jawa Tengah. Serta satu partai lokal yaitu Partai Aceh.
Fajar tidak bisa memprediksi total permohonan yang diterima MK akam lebih banyak atau menurun dari pemilu sebelumnya. Namun, yang jelas memang menurutnya permohonan banyak terdaftar ketika mendekati batas akhir.
"Ya kalau melihat kecenderungan ini sih seperti pemilu sebelumnya memang biasanya pemohon itu mengajukan permohonan mendekati masa akhir, jadi nanti kita lihat, mudah-mudahan tidak sampai mepet-mepet betul," katanya.
Fajar kemudian menjelaskan untuk mengajukan permohonan, pemohon tidak harus melengkapi dengan barang bukti. Berkas yang kurang bisa menyusul kemudian.
"Iya jadi ini semua permohonan yang diajukan dalam tenggang waktu ini yang pnting masuk dulu, bahwa nanti pemohon akan menambah melengkapi alat bukti dan seterusnya,itu bisa dilakukan nanti, tapi yang jelas ini masuk dulu nanti akan diregistrasi," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya sengketa pemilu mulai dibuka di MK sejak Selasa (21/5) terhitung sejak KPU menetapkan hasil suara pemilu 2019. Pengajuan gugatan untuk pileg akan diselesaikan hingga Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB, sedangkan untuk gugatan hasil pilpres ada perpanjangan waktu yakni dihari yang sama namun hingga pukul 24.00 WIB. dtc