Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tebing Tinggi. Wali Kota Tebing Tinggi H Umar Zunaidi Hasibuan menyindir para pejabat beragama Muslim di lingkungan pemerintahan kota yang enggan membayar zakat akan diundang pemerintah sebagai kaum ‘penerima’ zakat.
“Jika ada pejabat eselon II (pejabat tinggi pratama) dan III yang Muslim di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi tapi tidak membayar zakat, nanti tanggal 29 Mei 2019 kami undang untuk menerima zakat dari Bapak Gubernur Sumatera Utara,” kata Umar Zunaidi saat penyerahan zakat dan infaq Wali Kota Tebing Tinggi bersama dengan segenap pejabat eselon III dan II di lingkungan Pemko Tebing Tinggi melalui Baznas, Kamis (23/5/2019), di lantai III gedung Balai Kota Tebing Tinggi.
Umar mengatakan, membayar zakat adalah merupakan kewajiban sebagai seorang muslim, terlebih bagi setiap ASN yang muslim sebagai zakat profesi yang dipotong dari gaji setiap ASN muslim sebesar 2,5%.
Wali Kota berharap kepada pejabat eselon III dan II di lingkungan Pemkot Tebing Tinggi menjadi contoh bagi masyarakat muslim di kota itu untuk pembayaran zakat dan infak setiap tahunnya.
Sementara Ketua Baznas Tebing Tinggi H Ali Ahman Haharap mengatakan, zakat dan infak para ASN Pemkot Tebing Tinggi selanjutnya akan disalurkan kepada yang berhak menerimanya.
Sebagian diantaranya akan diberikan pinjaman tanpa bunga kepada pada para pedagang kecil untuk pengembangan modal usaha dan dana terus bergulir yang dipinjamkan kepada usaha kecil dengan jangka waktu satu tahun.
“Semakin banyak yang diterima dari infak dan sedekah ke Baznas akan semakin banyak pula yang bisa kita bantu untuk mengembangkan usahanya, dan akan menambah tumbuh kembangnya perekonomian masyarakat,” kata Ali Ahman Harahap.