Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Kutalimbaru, berhasil membekuk dua pelaku pencurian pada. Keduanya adalah Edi Sitepu (35) dan Harwadi Ginting (29), bermukim di Dusun III, Desa Sampe Cita, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan kedua pencuri ini dibenarkan Kapolsek Kutalimbaru yang disampaikan melalui Kanit Reskrimnya Iptu Riswan Ginting, Kamis (23/5/2019) malam.
"Kedua pelaku diamankan usai melakukan pencurian di rumah Rosita Boru Napitupulu (58) seorang pensiunan PNS di Dusun II, Blok V, No.90, Desa Lau Bekeri, Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang," kata Iptu Riswan Ginting kepada wartawan.
Kata mantan Panit Reskrim Polsek Medan Area ini bahwa akibat perbuatan pelaku, korban mengalami sejumlah kerugian.
"Dari kedua pencuri kelas teri ini, Tim Pegasus berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni dua pompa air, satu) buah kompor gas, satu tabung gas ukuran 3 kg dan satu sepeda sport," urai Iptu Riswan.
Saat ini, sambung Kanit Reskrim, kedua pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan sementara Mapolsek Kutalimbaru sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Imbas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," tandasnya.