Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Keuangan menyebut terdapat 469 pemerintah daerah yang sudah konfirmasi proses pencairan tunjangan hari raya (THR) dan 79 pemda belum mengkonfirmasi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan besaran THR PNS daerah berbeda-beda. Di mana, ada yang sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat, dan gaji pokok ditambah tunjangan melekat hingga tunjangan kinerja atau take home pay.
"Gaji pokok ditambah tunjangan melekat sebanyak 246 pemda, yang mengalokasikan termasuk tukin sebanyak 187 pemda," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Adapun, sisanya sebanyak 36 Pemda masih menunggu Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Sehingga, belum menentukan besaran THR nya.
Dari 469 Pemda, 166 Pemda yang terdiri 8 provinsi, 121 kabupaten, dan 37 kota masih menyusun Perkada. Lalu terdapat 303 terdiri dari 19 provinsi, 239 kabupaten, dan 45 kota sudah menetapkan Perkada. Lalu, 71 pemda dalam proses pembayaran.
Sedangkan 232 pemda terdiri dari 13 provinsi, 182 kabupaten, dan 37 kota sudah membayarkan atau mencairkan THR. Sedangkan 21 pemda masih dalam proses pembayaran.
Besaran THR pemda pada tahun ini tidak lagi ada yang besarannya hanya gaji pokok saja seperti tahun lalu, di mana tahun 2018 masih ada 144 daerah.(dtf)