Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbinsisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran. Larangan tersebut meneruskan surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, kata Kepala BKD dan PSDM Medan, Muslim Harahap, di Medan, Minggu (26/5/2019), surat edaran KPK itu hanya bersifat imbauan. Tidak dibarengi sanksi bagi siapa yang melanggar surat edaran tersebut.
"Beberapa waktu lalu gubernur sudak keluarkan pernyataan kalau menggunakan mobil dinas saat lebaran tidak masalah, asalkan diseputaran Medan. Kalau ada yang melaranggarnya, tidak ada sanksi, tidak diatur," jelasnya.
Untuk diketahui ASN yang mendapat mobil dinas di lingkungan Pemko Medan yakni pejabatan setingkat eselon III seperti camat dan kepala bidang. Selain itu juga ada eselon II seperti kepala badan, kepala dinas, staf ahli, asisten.