Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sejumlah pentolan aksi Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) Sumut yang beberapa hari terakhir melakukan demo di KPU Sumut, Bawaslu Sumut DPRD Sumut akan diperiksa Direskrimum Polda Sumut terkait tuduhan makar. Ketua Presidium GNKR Sumut, Rabualam Syahputra membenarkan adanya pemanggilan terhadap dirinya oleh pihak kepolisian.
Selain dirinya, pentolan aksi lainnya, seperti Angga Fahmi dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Medan, Rinaldi dari Aksi Cepat Tanggap (ACT), Heriansyah, Rafdinal, Azwir Panggabean dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) juga dipanggil.
"Iya, pimpinan GNPF hampir semua dipanggil Polda, termasuk saya," ujarnya ketika dikonfirmasi, Minggu (26/5/2019).
Menurutnya, pemanggilan atas tuduhan makar merupakan upaya dari aparat kepolisian untuk meredam gelombang aksi dari rakyat di Sumut.
Rabualam belum bisa memberikan kepastian apakah dirinya bersama pentolan aksi lainnya akan memenuhi panggilan tersebut.
"Masih dibahas dengan LBH, pengacara GNPF ulama, dari Muhammadiyah. Semua bergabung untuk mengadvokasi kita. Tuduhannya makar, tapi tidak tahu siapa yang makar, karena status masih saksi semua," tuturnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pemanggilan terhadap pentolan aksi GNKR Sumut dipanggil Polda Sumut secara bertahap mulai 27 - 29 Mei 2019.