Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan berencana membuat sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2019-2020.Namun hal ini ditentang Komisi II DPRD Medan. Sebab, sebelum memberlakukan sistem tersebut ada baiknya terlebih dahulu dilakukan pemerataan
"Seharusnya, sebelum sistem itu dilaksanakan Pemko Medan terlebih dahulu harus melakukan pemerataan sekolah di setiap kecamatan. Ini kan tidak. Ada di satu kecamatan hanya 1 SMP negerinya, sedangkan di kecamatan lain ada 4 sampai 5 SMP negerinya. Berarti tidak merata kan,'' kata Ketua Komisi II DPRD Medan, Bahrumsyah, di Medan, Senin (27/5/2019).
Ketua Fraksi PAN ini mencontohkan, seperti di Belawan, hanya ada satu SMP negeri yang terletak di Kelurahan Sicanang. Artinya, jika mengacu sistem zonasi, peserta didik hanya dari Kelurahan Sicanang saja. Sementara warga di Kelurahan Bagan Deli, Belawan II dan Belawan Bahagia tak bisa menikmati fasilitas sekolah negeri tersebut.
"Karena zonasi ini kan tergantung jarak tempuh. Ya, hanya anak-anak di Sicanang saja yang bisa sekolah di SMP negeri. Dibandingkan dengan kecamatan lain, seperti Marelan dan Labuhan, masing-masing memiliki 4 SMP negeri. Itu kan namanya diskriminatif. Harusnya, dilakukan pemerataan sekolah dulu, baru diterapkan sistem zonasi ini," jelasnya.
Menurutnya, jika sistemnya begitu, bagaimana anak-anak Belawan yang mampu secara keilmuan tapi tidak secara finansial dapat bersekolah di sekolah negeri. Padahal, pada Pasal 30 (1) Permendikbud No 14 Tahun 2018 mengamanatkan Pemda wajib membuat kebijakan berdasarkan objektif nondiskriminatif dan berkeadilan. Sementara di Pasal 31, Dinas Pendidikan wajib memastikan siswa yang diterima di PPDB harus sesuai dengan zonasi yang ditetapkan.
"Bukan hanya di kawasan Medan Utara, begitu juga di Kecamatan Medan Tuntungan, dan kecamatan lain yang ada di wilayah pinggiran kota Medan. Sehingga kalau sistem zonasi ini tetap diterapkan ada anak yang terdzolimi tidak bisa masuk sekolah negeri. Bisa dipastikan banyak anak-anak yang tidak bisa masuk di SMP negeri," imbuhnya.
Kepala Disdik Medan, Marasutan Siregar mengungkapkan pihaknya akan memberlakukan sistem zonasi untuk PPDB tingkat SMP tahun ini.