Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tamrin Ritonga, orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap, divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/5/2019) siang.
Hakim ketua Syafril Batubara menyebutkan, terdakwa Tamrin Ritonga, terbukti ikut serta dalam kasus suap yang melibatkan bupati terkait proyek pekerjaan di Kabupaten Labuhanbatu.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Tamrin Ritonga dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara," tegas hakim Syafril.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, Tamrin terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
"Terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," kata hakim.
Selain pidana penjara, orang kepercayaan Pangonal Harahap itu juga didenda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Tamrin Ritonga dalam kasus itu ikut terlibat membantu Pangonal Harahap menerima suap dari rekanan Efendi Syahputra alias Asiong.
Terdakwa juga tidak dibebankan membayar uang pengganti, karena sudah sepenuhnya dibayarkan oleh Pangonal Harahap. Selain itu, terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan uang korupsi tersebut tidak dinikmatinya.
Atas putusan yang dijatuhkan, terdakwa Tamrin Ritonga dan jaksa KPK sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Thamrin ditetapkan terdakwa oleh KPK karena didakwa sebagai penghubung dalam kasus suap yang diberikan dari pengusaha Efendi Syahputra kepada Pangonal. KPK menyebut Tamrin sebagai orang kepercayaan Pangonal dan berperan dalam pembagian sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu, terutama pembagian proyek untuk tim sukses Pangonal.
Dalam kasus itu, Bupati Pangonal Harahap divonis 7 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan. Dengan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 42,28 miliar dan 218.000 dollar Singapura pada 4 April 2019.
Kasus itu bermula ketika Pangonal sebagai Bupati Labuhanbatu hingga periode 2021 melakukan beberapa perbuatan berlanjut, yakni menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya Rp 42.280.000.000 serta SGD 218.000 dari pengusaha Efendi Sahputra alias Asiong.
Perinciannya, pada 2016 menerima Rp 12.480.000.000, tahun 2017 terima Rp 12.300.000.000 dan tahun 2018 dia menerima Rp 17.500.000.000 dan 218.000 dollar Singapura. Pemberian uang yang berlangsung pada 2016 hingga 2018 itu diberikan melalui Tamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap dan Abu Yazid Anshori Hasibuan.
Selanjutnya Pangonal mengkoordinir para pejabat di Pemkan Labuhanbatu untuk mematuhinya dan meminta agar perusahaan Asiong dimenangkan dalam proyek pekerjaan.
Pangonal bersama-sama Tamrin Ritonga dan Umar Ritonga mengetahui uang Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 dari Asiong merupakan fee proyek atas pemberian beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018.