Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Arsul Sani mengatakan pihaknya sudah siap menghadapi sidang gugatan hasil pemilu yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Arsul mengatakan ada ratusan advokat yang tertarik untuk bergabung menjadi tim hukumnya, tetapi TKN hanya akan menyiapkan 30 advokat yang hadir di persidangan.
"Sekitar antara 20-30 lah. Itu sudah disaring dari ratusan. Ada dari teman-teman profesional lawyer dan juga para advokat di partai koalisi. Partai koalisi saja ada 10 kalau ditambah PBB," kata Arsul Sani di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Arsul mengatakan pengacara yang akan bersidang akan dipilih dan diperkirakan ada 30 orang. Ia menyebut tidak semua orang bisa masuk ke ruang sidang karena keterbatasan ruang.
Sekjen PPP ini mengaku ia tidak akan ikut bersidang karena berstatus sebagai anggota DPR. Sebab dalam aturan UU MD3, anggota DPR dilarang ikut bersidang kecuali untuk kepentingan DPR.
"Itu pun tidak semua nanti sebagai tim sidang. Seperti saya kan memang nggak boleh juga karena saya anggota DPR. Di UU advokat nggak boleh, di UU MD3 juga nggak boleh kecuali untuk kepentingan DPR. Ini kan bukan kepentingan DPR," kata Anggota Komisi III DPR itu.
"Oleh karena itu saya paling nanti menjadi tim pendamping saja tapi tidak punya hak bicara, hak menjalankan profesi sebagai advokat dalam perkara ini," sambung Arsul.
Adapun beberapa tim hukum Jokowi-Ma'ruf adalah eks Ketua KPU Juri Ardiantoro, Teguh Samudera, Irfan Pulungan, Nelson Simanjuntak, dan Taufik Basari. Tim hukum Jokowi ini dipimpin advokat senior Yusril Ihza Mahendra.
Sementara Arsul dan Trimedya Panjaitan sebagai tim pendamping. Tim hukum Jokowi juga berasal dari advokat beberapa partai koalisi, pihaknya tidak menerima advokat di luar dari partai koalisi.
"Kemudian kalau dari lingkungan parpol ada mas Taufik Basari, dari PSI ada Mba Dini Purwono dan ada beberapa lain. Di samping yang selama ini memang sudah di direktorat hukum seperti Pak Irfan Pulungan sebagai sekretaris tim. Kemudian Pak Juri Ardiantoro, Nelson Simanjuntak," sambungnya.
Prabowo-Sandi resmi melayangkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK pada Jumat (24/5) lalu. Ada 8 kuasa hukum yang mewakili paslon nomor urut 02 itu yakni Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Amir dan Zulfadli.
Saat mendaftarkan gugatan, tim Prabowo-Sandi mengajukan 51 bukti. MK akan menggelar sidang perdana pada 14 Juni 2019. Kemudian, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan. Jika berlanjut, sidang berakhir pada 24 Juni 2019. Selanjutnya, vonis akan dibacakan pada 28 Juni 2019.
Dalam sengketa pilpres ini, Prabowo-Sandiaga menjadi pemohon dan KPU menjadi pihak termohon. Sementara Jokowi-Ma'ruf menjadi pihak terkait. dtc