Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Bupati Langkat, Terbit Rencana PA, melalui Asisten Adm Umum, Musti, mengatakan, Dinas Sosial serta seluruh stake holder terkait agar peka terhadap penanganan dan pelayanan rehabilitasi sosial dasar. Sebab, pelayanan dasar merupakan kewenangan dan tanggung jawab Pemkab, yang merupakan implementasi peraturan Mentri Sosial RI No 9 tahun 2018.
“Yaitu tentang standar teknis pelayanan dasar pada SPM bidang sosial di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota,” katanya, Senin (27/5/2019).
Musti menerangkan, permasalahan penyandang masalah kesejahteraan sosial atau PMKS, merupakan tanggung jawab bersama.
Ada beberapa masalah kesejahteraan sosial yang perlu mendapat perhatian dari semua pihak, sebagaimana telah diamanahkan oleh PP No 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal khususnya bidang sosial.
Pertama, rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di luar panti. Kedua, rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di luar panti. Ketiga, rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di luar panti. Keempat, rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan, pengemis di luar panti. Kelima perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana.
“Ini menjadi perhatian kita semua agar kesenjangan terhadap kehidupan sosial bagi PMKS di tengah-tengah masyarakat dapat diminimalisasi secara dini," katanya lagi.
Tentang gangguan cuaca, Musti memaparkan, curah hujan yang akhir-akhir ini dengan intensitas cukup tinggi, dingatkan, bahwa bencana alam yang mendominasi di Kabupaten Langkat adalah banjir dan angin puting-beliung yang setiap tahunnya dalam priode tertentu terjadi.
"Menghadapi hal itu, Pemkab Langkat telah mengupayakan untuk percepatan penanganan terhadap korban bencana banjir, dengan membangun Kampung Siaga Bencana (KSB) di daerah rawan banjir yaitu di Desa Alur Gadung Kecamatan Sawit Sebrang, Desa Sekoci Kecamatan Besitang dan Desa Harapan Baru Kecamatan Sei Lepan. KSB ini berfungsi sebagai percepatan penanganan dini terhadap korban bencana banjir di daerah sekitar. Karena begitu bergunanya, saat ini Pemkab Langkat terus berupaya dan berkordinasi dengan Pemprovsu serta Kemensos agar dapat menambah bangunan KSB –KSB baru di daerah rawan banjir lainnya,” paparnya.