Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Rahmadina alias Dina (33) seperti tidak menyesal saat majelis hakim menghukumnya 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan, akibat terbukti mengedarkan sabu dan ganja. Pasalnya, Dina seperti tidak menghiraukan dan cuek diberi vonis tersebut dalam sidang putusan di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/5/2019) sore.
"Terdakwa Rahmadina terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ucap Majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kharya Sahputra yang menuntut 5 tahun denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim berpendapat, hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan. "Hal yang memberatkan, terdakwa tidak menjalankan program pemerintah dalam memberantas narkotika," tandas Deson.
Sementara usai sidang, terdakwa Rahmadina yang dimintai keterangan terkait putusan tersebut, mangaku tak menyesal dihukum 4,5 tahun penjara.
"Nggak apa-pa bang, biar nggak bandal kali aku di luar," ucapnya dengan langkah gontai digiring ke sel tahanan sementara.
Dalam dakwaan JPU, pada, 27 Desember 2018, tiga petugas Polsek Medan Barat mendapat informasi adanya seorang wanita yang mengedarkan narkotika di Jalan H Adam Malik Lorong I Gang Purnawirawan Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.
Saat dilakukan penangkapan, dari terdakwa Rahmadina ditemukan satu buah dompet berisi uang Rp70 ribu dan buah kertas berisikan ganja.
"Selanjutnya, terdakwa dibawa ke tempat awal penangkapan dan di temukan 5 bungkus plastik warna bening yang berisikan sabu. Dan setelah di introgasi, terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya," tandas Jaksa.