Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Polres Pelabuhan Belawan bekerjasama dengan tim cyber Poldasu dan tim Polsek Medan Labuhan melakukan penangkapan terhadap IPT (20) warga Uni Kampung, Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan Kota Medan.
Tersangka adalah seorang mahasiswa salah satu universitas di Medan, ditangkap karena melakukan penyebar video running teks penghinaan terhadap Jokowi dan Megawati di SPBU 14.203.1141 Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Mardlan, hingga meresahkan masyarakat.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra, Kanit Reskrim Polsek Labuhan Iptu Bonar H Pohan memaparkan penangkapan tersebut IPT di Polsek Medan Labuhan, Senin (27/5/2019) sore.
Kapolres Pelabuhan Belawan menjelaskan, baru seorang tersangka penyebar video ditangkap, sedangkan pelaku lainnya pembuat running teks penghina kepala negara masih terus diburu.
Tersangka IPT diduga kuat sebagai penyebar video running teks SPBU Jalan Marelan Raya, Pasar III, Kecamatan Medan Marelan yang memuat harga bahan bakar minyak dan pada teks bagian bawahnya ada kata penghinaan kepala negara Jokowi dan Megawati Sukarno Putri, Kamis (23/5/2019) malam sekira pukul 22.30 WIB.
Kapolres mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya bersama barang bukti berupa satu unit laptop. Penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa sembilan orang saksi.
“Berdasarkan keterangan dari sembilan orang saksi yang sebelumnya kita periksa, kita melakukan pengembangan dan menangkap pelaku saat berada di rumahnya,” kata Kapolres didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar Pohan.
Kepada polisi tersangka mengatakan, awalnya dia sedang nongkrong di seputaran SPBU Pasar III Marelan dan melihat papan billboard yang biasanya bertuliskan harga BBM dan ucapan terima kasih, berganti dengan tulisan hinaan kepada Presiden Jokowi.
Dengan sengaja tersangka merekam running teks tersebut dan menyebarkanya melalui media sosial seperti youtube, facebook, WhatsApp dan instagram serta sempat membuat heboh warga sekitar Medan Utara.
"Atas perbuatannya, tersangka ditahan di sel Mapolsek Medan Labuhan dengan sangkaan melanggar pasal 45 ayat 3 UU ITE jo pasal 207 KHUP dengan hukuman penjara empat tahun penjara," ujar Ikhwan Lubis.