Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Libur Lebaran 2019 selama 5 hari, yakni 3-7 Juni 2019. Rinciannya adalah 3-4 dan 7 Juni 2019 cuti bersama dan 5-6 Juni 2019 hari Raya Idul Fitri.
Presiden RI, Joko Widodo, telah menandatangani 27 Mei 2019 Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Dalam Keppres 13/2019 sebagaimana dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, Selasa (28/5/2019), Presiden menetapkan 3, 4, dan 7 Juni 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H bagi PNS.
Sementara sebelumnya dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 617/2018, 262/2018, dan 16/2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019 tertanggal 2 November 2018, ditetapkan Hari Raya Idul Fitri sebagai hari libur nasional pada 5-6 Juni 2019 dan cuti bersama pada 3,4,7 Juni 2019 sebagai bagian dari libur Idul Fitri 1440 H.
Dengan ketetalan libur dan cuti bersama Lebaran 2019, masa libur PNS menjadi lebih panjang. Sebab pada 2 Juni adalah hari Minggu, dan 8-9 Juni adalah hari Sabtu dan Minggu. Persisnya PNS mulai bekerja pada Senin 10 Juni.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatra Utara, Abdullah Khair Harahap, mengatakan pihaknya sudah melihat salinan Keppres 13/2019 itu. "Iya, sudah, sudah kita tahu," ujarnya.
Begitu juga dengan SKB 3 Menteri, sudah diterima pihaknya sebelumnya dan telah disosialisasikan kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemprov Sumut pada Januari 2019.
Berdasarkan arahan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, kata Abdullah Khair, setiap PNS wajib mematuhi ketentuan libur dan cuti bersama itu. "Ada sanksi tegas tentunya jika itu PNS menambahi hari libur di luar ketentuan yang ditetapkan," pungkasnya.
Sedangkan bagi perusahaan swasta, diminta menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. "Yang pasti bahwa 5-6 Idul Fitri adalah hari libur nasional, perusahaan wajib mengikutinya. Di luar itu atau cuti bersama, dapat menyesuaikan sesuai kebutuhan masing-masing," pungkasnya.