Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Komisi B DPRD Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) menuntut agar Gubernur Sumatra Utara menunda penetapan dana bagi hasil (DBH) Pajak Air Permukaan (PAP) PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dalam sebuah surat keputusan. Sebab formula penghitungan yang digunakan dianggap tidak tepat.
Dari kunjungan kerja yang dilakukan Komisi B DPRD Tobasa (berjumlah 9 orang, dipimpin ketua komisi, Tua Parasian Silaen), Selasa (28/5/2019) ke kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (PB2RD) Sumut, diketahui bahwa sudah dirumuskan formula penghitungan DBH PAP Inalum terhadap Pemprov Sumut dan 33 kabupaten/kota. Perumusannya dilakukan di kantor Ditjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan di Jakarta pada 14 Februari lalu.
Kepala Bidang PAP Dinas PB2RD Sumut, Rita Mestika menjelaskan formula penghitungan DBH PAP Inalum itu kepada Tua Parasian dan anggota Komisi B lainnya, dan Pemkab Tobasa diwakili Kepada BPKAD, Ganyang Situmorang.
Dijelaskan, antara Pemprov Sumut dengan 33 kabupaten/kota, masing-masing mendapatkan proporsi 50%. Dari jumlah 50% itu kemudian dibagi lagi, yakni untuk tujuh kabupaten yang merupakan sumber air Danau Toba mendapat bagian sebesar 70%. Sisanya 30% diperuntukkan bagi 26 daerah lainnya.
Ketujuh kabupaten yang merupakan penyedia air Danau Toba adalah Toba Samosir, Samosir, Tapanuli Utara, Dairi, Humbang Hasundutan, Simalungun dan Karo.
Secara proporsional sesuai dengan catchment area (daerah tangkapan air) yang kemudian mengalirkan air ke Danau Toba, sebesar itulah proporsi perolehan DBH PAP yang diperoleh. Setelah dihitung, catchment area terluas adalah di Tobasa yakni sekitar 40,75%. Disusul Samosir 31,79%. Simalungun (5,46%), Dairi (1,90%), Tapanuli Utara (5,72%), Karo (1,73%) dan Humbang Hasundutan (12,65%).
Dengan demikian peraih DBH terbesar adalah Tobasa dan Samosir, yaitu 40,75% dan 31,79%
Oleh Tua dan anggota Komisi B lainnya, seperti Wilson Pangaribuan dan Liston Hutajulu, pembagian tersebut dinyatakan tidak tepat. Mereka bersepakat menolak. Mengingat begitu banyak sungai di Tobasa yang kemudian airnya mengalir ke Danau Toba, tidak seharusnya DBH yang didapat hanya 40.75%.
"Toba Samosir merupakan pen-supply kebutuhan air PT Inalum terbesar yang mengalir ke Danau Toba, seharusnya kami mendapatkan bagian 70%, bukan 40,75% seperti yang sudah dihitung. Formula penghitungannya harus diubah," tegas Tua yang berasal dari Partai Demokrat.
Protes serupa dinyatakan Liston. Desember tahun lalu pada kunjungan kerja serupa ke BP2RD sudah ditegaskan bahwa Tobasa memperoleh bagi hasil PAP sebesar 70%. Tidak seharusnya dilakukan perubahan. Penolakan formula penghitungan dilakukan secara tertulis dan diserahkan kepada Rita.
"Kami minta Gubernur Sumut untuk tidak membuat ketetapan dulu tentang pembagian DBH itu," tegas Liston yang adalah kader PKPI.
Guna mendesak agar dilakukan perubahan, Tua dan Liston menyatakan pihaknya segera akan menjumpai Gubernur Sumut. Sehingga Tobasa tetap mendapat jatah 70%.