Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengurus Daerah (PD) Muhammadiyah Medan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Ustaz Rafdinal, tersangka kasus makar yang kini ditahan di Mapolda Sumut. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hukum dan HAM PD Muhammadiyah Kota Medan, Padian Adi Siregar.
"Surat penangguhan penahanan atas nama Rafdinal sudah diajukan beberapa hari lalu kepada Kapolda Sumatera Utara cq. Dirkrimum Poldasu dengan Penjamin Ketua Bidang KOKAM dan SAR PP Pemuda Muhammadiyah, Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Sumatra Utara dan Ketua DPD IMM Sumatra Utara," kata Padian, ketika dikonfirmasi, Rabu (29/5/2019).
Namun, diakuinya sampai hari ini belum ada respon dari Polda Sumut terkait permohonan penangguhan penahanan tersebut.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan Polda Sumut, kata dia, Rafdinal dan Zulkarnain ditahan selama 20 hari mulai dari 28 Mei - 16 Juni 2019.
"20 hari itu lama maksimal penahanan di Polri/Polda sesuai aturan KUHAP, bukan berarti sudah pasti 20 hari ditahan," jelasnya.
Seperti diketahui Polda Sumut menetapkan status tersangka makar kepada Ustaz Rafdinal dan Ustaz Zulkarnain. Terhadap keduanya juga telah dilakukan penahanan.
Uztaz Rafdinal saat ini tercatat sebagai Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan. Ia juga menjabat sebagai Wakil Ketua Gerakan Nasional Penjaga Fatwa (GNPF) Sumut, sedangkan Ustaz Zulkarnain Sekretaris GNPF.
Menurut Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, kasus makar ini terjadi dalam rangka kegiatan punggahan dan pawai obor yang dilakukan di Jalan Brigjen Katamso-MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja, Medan beberapa waktu lalu. Keduanya diduga kuat mengeluarkan pernyataan terkait dengan perbuatan makar.
"Makarnya itu diucapkan dalam kegiatan mereka," ujarnya, Selasa (28/5/2019).