Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan selaku kuasa hukum Ustaz Rafdinal, tersangka kasus makar belum terpikir mengajukan praperadilan.
'Kita belum berpikir untuk ke sana, karena Rafdinal kooperatif. Harapan kita penangguhan penahanan dikabulkan dan penahanan dialihkan," kata Padian Adi Siregar, kuasa hukum Rafdinal ketika dikonfirmasi, Rabu (29/5/2019).
Dia menjelaskan, Tim Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan, Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara dan Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Sumut bersama Ketua KOKAM dan SAR PP Pemuda Muhammadiyah telah bertemu dan berdiskusi terkait upaya yang akan dilakukan bersama.
"Kami menyepakati untuk melakukan segala upaya agar Rafdinal dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya," tuturnya.
Kepadaseluruh Pimpinan, Kader dan Simpatisan Muhammadiyah, ia berpesan untuk menahan diri, bersabar, serta tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat mengganggu upaya permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan Pimpinan Muhamadiyah dan Ortom serta tokoh lain yang masih berlangsung hari ini.
"Mengenai pasal makar yang disangkakan kepada Rafdinal itu kewengan Polda Sumut," jelasnya.
Seperti diberitakan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan makar.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, mengatakan, keduanya adalah Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Sumut, Ustaz Rafdinal dan Sekretaris GNPF Sumut, Ustaz Zulkarnain.
"Benar, keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya
MP Nainggolan menjelaskan, penangkapan terhadap Rafdinal dilakukan pada, Senin (27/5/2019) siang, setelah pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan tersebut tidak menghadiri 2 kali panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
Sedangkan penangkapan terhadap Zulkarnain, lanjut dia, dilakukan pada petang hari, tak lama usai penangkapan terhadap Rafdinal dilangsungkan. "Jadi keduanya saat ini sudah ditahan," jelasnya.
MP Nainggolan menyebutkan, kasus makar ini terjadi dalam rangka kegiatan punggahan dan pawai obor yang dilakukan di Jalan Brigjen Katamso-MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja, Medan beberapa waktu lalu. Keduanya diduga kuat mengeluarkan pernyataan terkait dengan perbuatan makar.
"Makarnya itu diucapkan dalam kegiatan mereka," pungkasnya.