Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dzulmi Eldin sudah dua kali dilantik menjadi Wali Kota Medan. Pertama, 18 Juni 2014. Dia dilantik menjadi Wali Kota Medan sisa periode 2010-2015 menggantikan Rahudman Harahap, karena terkena persoalan hukum. Kedua, pada 17 Februari 2016, Dzulmi Eldin dan Akhyar Nasution dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan periode 2016-2021, hasil Pilkada Serentak 2015.
Yang menjadi pertanyaan, apakah Dzulmi Eldin masih bisa kembali mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2020, setelah dua kali dilantik?
Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, masa jabatan dihitung satu periode ketika telah menjalani setengah masa jabatan atau lebih.
"Menyatakan masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan," ujar Ketua MK Moh Mahfud MD seperti dilansir detik.com saat membacakan putusan dalam sidang uji materi UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (17/11/2009).
Permohonan uji materi Pasal 58 huruf O UU Pemda ini diajukan oleh Pemohon I Bupati Jembrana, Bali, I Gede Winasa. Winasa menjabat sebagai bupati Jembrana selama dua periode, yaitu pada 2000-2005 dan 2005-2010.
Namun, antara periode pertama dan kedua masa jabatannya, sistem pemilihannya berbeda. Pada jabatan 2000-2005 dia diangkat oleh DPRD, sedangkan masa jabatan 2005-2010 dipilih secara langsung oleh rakyat.
Sementara itu Pemohon II Bupati Karimun Nurdin Basirun. Nurdin merupakan Wakil Bupati Karimun yang kemudian diangkat menjadi Bupati untuk mengggantikan Bupati sebelumnya karena berhalangan tetap. Nurdin hanya menduduki kursi Bupati selama 9 bulan.
Dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim MK berpendapat, berdasarkan asas proporsionalitas, keseimbangan dan asas kepatutan masa jabatan pemohon II selama 9 bulan menjadi Bupati tidak dihitung sebagai satu kali masa jabatan karena kurang dari 2,5 tahun atau kurang dari kurang separuh dari satu kali masa jabatan.
Berdasrkan UU No 10/2016, masa jabatan kepala daerah dibatasi maksimal 2 periode. Namun, jika mengacu kepada putusan MK itu, maka seharusnya Dzulmi Eldin masih bisa mencalonkan diri kembali di Pilkada Serentak 2020.
Sebab, saat dilantik pertama kali menjadi Wali Kota Medan sisa periode 2010-2015, masa jabatanya hanya satu tahun.
Komisioner KPU Medan Divisi Teknis, Rinaldi Khair mengaku belum bisa memastikan apakah Dzulmi Eldin masih bisa atau sudah tidak bisa ikut Pilkada Serentak 2020. "Kita pelajari lebih dahulu," ujarnya ketika dikonfirmasi, Rabu (29/5/2019).