Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kapolda Sumatra Utara (Kapoldasu), Irjen Pol Agus Andrianto menegaskan jika pihaknya tidak ada melakukan upaya tindakan kriminalisasi terhadap ulama. Hal itu diungkapkannya menjawab tudingan berbagai pihak terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap 2 orang pentolan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Sumut, yakni Ustaz Rafdinal dan Ustaz Zulkarnain.
"Kita tidak pernah melakukan tindakan (kriminalisasi) kepada ulama. Yang adanya ini, ialah ada perbuatan melawan hukum dan ada aturan hukum yang dilanggar. Jadi siapapun dia, kita tidak melihat siapa. Kalau dia pelaku pidana, ya dia pelaku," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (29/5/2019).
Misalnya, jelas Agus, kalau ada polisi yang melakukan tindak pidana bukan berarti hal itu dilakukan oleh semua polisi. Karena, kata dia, yang berbuat (tindak pidana) adalah oknum yang bersangkutan.
"Jadi kita tidak akan gegabah melakukan penaganan masalah ini. Jadi kita fokus kepada siapa tokoh-tokohnya," jelasnya.
Untuk itu, jenderal polisi bintang dua tersebut mengimbau kepada masyarakat, jangan sampai kerukunan kehidupan bermasyarakat sampai terganggu hanya karena sesuatu hal yang belum benar.
"Kalau benar menurut dirinya sendiri kan susah. Negara ini ada aturannya. Kita punya kesepakatan-kesepakatan, dan kita juga punya instrumen, jadi ikuti saja instrumen yang ada," tandasnya.
Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) menetapkan Ustaz Rafdinal dan Ustaz Nulkarnain sebagai tersangka kasus makar dan ditahan. Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, mengatakan, penangkapan terhadap Rafdinal dilakukan pada, Senin (27/5/2019) siang, setelah pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan tersebut tidak menghadiri 2 kali panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
Sedangkan penangkapan terhadap Zulkarnain, lanjut dia, dilakukan pada petang hari, tak lama usai penangkapan terhadap Rafdinal dilangsungkan.
MP Nainggolan menyebutkan, kasus makar ini terjadi dalam rangka kegiatan punggahan dan pawai obor yang dilakukan di Jalan Brigjen Katamso-MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja, Medan beberapa waktu lalu. Keduanya diduga kuat mengeluarkan pernyataan terkait dengan perbuatan makar. "Makarnya itu diucapkan dalam kegiatan mereka," pungkasnya, Selasa (28/5/2019).