Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Polsek Medan Baru menggelar rekontruksi pembunuhan bayi oleh ibu kandung, Rabu (29/5/2019). Reka ulang ini dilakukan dengan total adegan 19 babak. Dalam rekrontruksi itu, tersangka DPS (28) didampingi kuasa hukumnya.
Mengenakan seragam tahanan warna oranye, DPS mempraktekan seluruh adegan, mulai dari menghilangkan nyawa bayinya dengan cara mencekik dan membuangnya ke dalam tong sampah di Komplek CBD Polonia Medan pada 19 Maret 2019. DPS merasa menyesal dan terus tertunduk malu melihat peristiwa yang menghebohkan tersebut.
Begitu juga saksi selaku petugas sampah di Komplek CBD bermarga Siagian, dalam adegannya itu terkejut saat mengutip sampah melihat ada bayi yang dibungkus plastik warna hitam. Saksi pun seperti biasanya mengutip sampah dari tong yang ada di Komplek CBD.
"Ya benar ibunya sendiri yang membuang bayinya di dalam tong sampah di Komplek CBD Polonia Medan, " ucap Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan, Rabu (29/5/2019).
Rekontruksi yang dilakukan di halaman Mapolsek Medan Baru itu berjalan lancar. Tidak ada protes dari pihak lain.
"Rekontruksi berjalan lancar dan dihadiri seluruhnya, baik dari kejaksaan, pengacara pelaku, dari pihak CBD Polonia Medan dan saksi," ujar Kapolsek.