Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Yogyakarta - Guru besar hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Dr Mahfud MD SH SU, menegaskan tak akan bersedia apabila diminta menjadi ahli dalam sidang gugatan hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Ini alasannya.
"Saya kira ndak perlu saya," ujar Mahfud, mantan Ketua MK periode 2008-2013 ini saat ditanya detikcom apakah bersedia apabila diminta menjadi saksi ahli gugatan hasil Pilpres 2019 di MK, Rabu (29/5/2019).
Menurut Mahfud, sekarang ini sudah banyak pakar hukum tata negara yang mempuni untuk menjadi saksi ahli di MK. Oleh karenanya yang menjadi saksi ahli di MK tidak harus dirinya.
"Ahli (hukum tata negara) sudah banyak," ucap anggota dewan pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ini seraya tertawa.
Seperti diketahui, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sudah melayangkan gugatan Pilpres ke MK. Kini gugatan yang disertai link berita media online sebagai alat bukti tersebut tengah diproses di MK. dtc