Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan belum bisa menetapkan hasil Pemilu Serentak 2019, meski tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Koordinator Divisi Teknis KPU Medan, M Rinaldi Khair, mengatakan, ada wacana dari KPU RI yang ingin menetapkan hasil Pileg di daerah yang tidak ada sengketa MK.
"Makanya kita tunggu surat edaran dari KPU RI seperti apa, bagaimana penetapan hasil Pileg di daerah yang tidak ada sengketa di MK," ujarnya, di Medan, Kamis (30/5/2019).
Rinaldi menyebut, sengketa Pemilu legislatif di MK baru akan diputuskan sekitar akhir Juli 2019 atau setelah hasil sengketa Pilpres diumumkan.
Menurutnya, tidak ada gugatan yang dihadapi langsung KPU Medan di MK. Sebab, Damayanti untuk calon DPD yang menggugat di MK, KPU Sumut lah yang menjadi pihak tergugat. Walaupun dari 8 daerah yang digugat ke MK salah satunya Kota Medan.
Begitu juga hasil Pilpres di Medan, tidak ada yang menggugat. "Tim BPN paslon 02 kan mengguat keputusan KPU RI, karena salah satu yang digugat adalah persoalan DPT janggal sebanyak 17,5 juta, kami ikut bersiap menghadapinya karena beberapa di antaranya ada di Medan. Walaupun waktu itu DPT janggal itu sudah kami uji sampling dan hasilnya orangnya ditemukan, kami siapkan laporannya, mana tau itu ikut mau digugat," paparnya.