Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Saat ini Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbuatan makar.
Meski begitu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, mengatakan, ke depan, jumlah tersangka dalam kasus tersebut kemungkinan masih ada potensi untuk bertambah.
"Dari hasil pengembangan penyidikan, kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah lagi. Kasus dugaan makar ini berangkat dari penetapan dua tersangka, yakni Wakil ketua GNPF Sumut, Rafdinal, dan Sekertaris GNPF, Zulkarnain," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (30/5/2019).
Menurut Andi Rian, perbuatan makar tentu tidak hanya dilakukan oleh satu atau dua orang. Melainkan dilakukan dalam jumlah orang yang lebih, karena merupakan sebuah permufakatan jahat.
Selain itu, jelas dia, dalam penyelidikan sementara polisi, juga ditemukan benang merah antara peristiwa di Sumut dengan yang ada di Jakarta. Dugaan perbuatan makar yang terjadi di Medan, sebutnya juga erat kaitannya dengan pemungutan suara 17 April 2019 yang dilakukan sekelompok orang dengan cara demonstrasi.
"Dimana terjadi penghasutan, sehingga terakhir demo di DPRD Jumat (24/5/2019), semacam chaos atau tindakan anarkis. Makanya dalam penanganan (kasus ini) sendiri kita tetapkan pasal 107 dan 110 KUHP. (Karena) niatnya untuk melakukan atau membuat suatu ancaman ke pemerintahan yang sah atau yang sering kita sebut makar," paparnya.
Seperti diketahui, selain sudah menetapkan Rafdinal dan Zulkarnain sebagai tersangka, pihak kepolisan juga sudah memanggil sejumlah tokoh GNPF, GNKR dan masyarakat yang terduga terlibat makar.
Seperti pemangilan Ketua GNPF Sumut, Heriansyah; Presidium GNKR, Rabualam; seorang mahasiswa, Anggi Fahmi; Ketua FUI, Indra Suheri, hingga Kordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak.