Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Kamar Dagang dan Industri Sumatera Utara (Kadinsu) memprotes Surat Edaran Bersama Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Dishub Sumut), Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah Sumut, Ditlantas Poldasu dan Organda Sumut yang isinya melarang mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kereta gandengan dan peti kemas beroperasi mulai 30 Mei 2019 pukul 00.00 WIB hingga 2 Juni 2019 pukul 24.00 WIB dan tanggal 8-9 Juni 2019 pukul 24.00 WIB.
Ketua Umum Kadin Sumut, Khairul Mahalli kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (31/5/2019), mengatakan, selain tanpa sosialisasi, larangan tersebut juga tak jelas jenis angkutan barang yang dikecualikan.
“Peraturan Menteri Perhubungan adalah bersifat pengaturan, tetapi surat edaran bersama ini justru berbunyi larangan”katanya.
Khairul juga memprotes soal lokasi larangan. Lokasi ruas jalan pelarangan juga tidak disebutkan dalam surat edaran tersebut, di mana sebenarnya lokasinya.”Apakah larangan tersebut berlaku di seluruh jalan di Sumut,” kata Khairul bertanya.
Ironisnya lagi, kata Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) itu, surat edaran empat instansi yang melarang angkutan barang beroperasi di hari Lebaran di Sumut itu juga tidak punya tanggal.
Sejatinya, kata Khairul, sebelum menerbitkan surat edaran tersebut pihak Kadin, GPEI, Asosiasi Depo Peti Kemas Indonesia (Asdeki) Sumut dan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) harus dilibatkan.
“Karena keempat asosiasi inilah yang memiliki anggota terlibat langsung dalam larangan tersebut,” pungkasnya.
Surat Edaran Bersama yang diterima medanbisnisdaily.com diteken dan distempel oleh Kadis Perhubungan Sumut, Abdul Haris Lubis, Kepala Balai Pengelola Transportasi Sumut, Putu Sumariaya, Direktur Lantas Sumut, Yully Kurniawan dan Ketua Organda Sumut, Haposan Siallagan. Dalam surat tertulis Ditetapkan : Medan pada tanggal: Mei 2019 (tanpa tanggal).