Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polda Sumut akhirnya menangguhkan penahanan terhadap Ustaz Radfinal dan Ustaz Zulkarnain. Keduanya Wakil Ketua dan Sekretaris Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Sumut, tersangka kasus makar.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menjadi penjamin keduanya. "Alhamdulillah, dua ustaz kita Rafdinal dan Zulkarnain disetujui penangguhan penahanannya," kata Wakil Ketua DPD Gerindra Sumut, Sugiat Santoso, ketika dihubungi, Jumat (31/5/2019).
Sugiat ikut mendapingi Sufi Dasco Ahmad ketika mengurus penangguhan Rafdinal dan Zulkarnain di Polda Sumut.
"Kami ucapkan terima kasih kepada pak Kapolda yang telah menyetujui penangguhan penahanan mereka," jelasnya seraya menyebut proses hukum keduanya tetap akan berjalan.
Permohonan penangguhan penahanan untuk Ketua Presidium Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) Sumut, Rabualam Syahputra masih dalam proses.
"Tadi kan di Polda Sumut cuma setengah hari, jadi belum sempat. Nanti akan tetap diajukan penangguhan penahanan untuk Rabualam," tuturnya.
Seperti diketahui Polda Sumut telah menetapkan Rafdinal, Zulkarnain, dan Rabualam Syahputra sebagai tersangka dalam kasus makar. Ketiganya merupakan pentolan saat aksi massa di KPU, Bawaslu dan DPRD Sumut menuntut pasangan Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi. Bahkan, massa GNKR sempat menyuarakan adanya reformasi jilid II.