Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengabulkan penangguhan penahanan Wakil Ketua dan Sekretaris Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), Ustaz Rafdinal dan Ustaz Zulkarnain, tersangka kasus dugaan tindak pidana makar, Jumat (31/5/2019). Keduanya kini bertatus tahahn luar.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi membenarkan, bahwasanya keduanya saat ini juga telah dipulangkan dari sel tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Keduanya pun wajib lapor sekali atau 2 kali seminggu.
"Benar, penangguhan keduanya sudah dikabulkan," ungkapnya kepada wartawan.
Kendati begitu, MP Nainggolan menegaskan, proses hukum dari keduanya akan tetap berjalan. Sedangkan untuk statusnya, kata dia, adalah tahanan luar.
"Mereka berstatus sebagai tahanan luar," jelasnya.
Disinggung alasan dikabulkannya penangguhan tersebut, tutur MP Nainggolan ialah atas landasan kemanusiaan. Apalagi, sambung dia, keluarga juga bermohon, agar keduanya dapat ikut berlebaran di rumah.
"Jadi penyidik mengabulkannya. Alasanya kemanusiaan," pungkasnya.