Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnisdaily.com-Kisaran. Plt Bupati Asahan, H Surya melarang seluruh aparatur sipil Negara (ASN) tidak mengunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran atau keluar kota. Penegasan tersebut sudah disampaikan ke seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui surat resmi.
“Saya minta ASN yang memiliki kenderaan dinas untuk mengikuti aturan. Hal ini untuk menindaklanjuti surat imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Surya usai upacara peringatan Hari Kelahiran Pancasila, Sabtu (1/6/2019), di kantor bupati, di Kisaran.
Namun kata Surya, bila pengunaan kenderaan dinas untuk keperluan ataupun kepentingan dinas masih diperbolehkan. Misalnya menghadiri open house pejabat.” Harapan kita ASN semua paham,” ucap Surya.
Bila masih ada ASN membandel mengunakan kendaran dinas, Surya mengatakan pihaknya akan menegakan aturan sekaligus memberikan sanksi, baik tertulis maupun lisan.
“Kalau sanksi tetap kita berikan,” ucap Surya yang didampingi Kadis Kominfo Asahan, Rahmat Hidayat Siregar.