Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tak begitu jelas kapan bebas dari hukuman penjara, mantan Kepala Kesbanglinmas Sumut, Eddy Sofyan terlihat hadir di acara Halalbihalal Hari Raya Idul Fitri 1440 H di rumah dinas Wakil Gubernur Sumatra Utara, Musa Rajekshah (Ijeck), di Jalan Tengku Daut, Medan, (6/6/2019).
Tampak segar dan energik, Eddy yang juga pernah menjabat Kabag Humas Pemprov Sumut terlihat berbicara santai dengan Ijeck dan tamu lainnya yang duduk satu meja dengannya. Seperti, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut, Baharuddin Siagian.
Lebih dari satu jam Eddy bertamu di rumah Ijeck, kemudian ia pun beranjak sesudah menunaikan salat azhar. Didahului dengan foto bersama, dia lalu melangkahkan kakinya meninggalkan acara halalbihalal.
"Saya kan sempat menempuh studi S3 (guna meraih titel doktor) dulu, sekarang mau saya selesaikan dulu," ujarnya menjawab medanbisnisdaily.com tentang aktivitasnya pasca tidak lagi berstatus PNS.
Di Universitas Sumatra Utara, Edy menempuh studi S3. Saat ini tengah mempersiapkan diri mengikuti seminar tentang disertasinya. Soal promosi gelar doktor yang mau diraihnya, Eddy belum bisa memastikan kapan waktunya.
Mantan calon Wali Kota Tebing Tinggi itu bermaksud mengabdikan dirinya sebagai pengajar atau dosen sesudah merampungkan studi doktornya.
Hadir di acara halalbihalal dan disambut hangat oleh para kerabat dan orang-orang yang pernah mengenalnya adakah sesuatu yang sangat berharga bagi Eddy?
"Itu sesuatu yang menguatkan saya, semangat saya kembali muncul setelah lama... (tak diteruskannya)," ungkapnya.
Satu lagi, tuturnya, menyambangi tempat di mana dia pernah bekerja dan menjabat sebagai aparatur sipil negara, adalah cara lain untuk membuat dirinya kuat berjalan.
Pada 2016, Eddy divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Dia dinyatakan bersalah atas kerugian negara Rp 1.145.000.000 dalam penyaluran dana bantuan sosial. Saat menjabat sebagai Kepala Kesbanglinmas Sumut, ia tidak melakukan verifikasi terhadap calon penerima hibah TA 2013 dan tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011.
Akibatnya, ditemukan sejumlah 14 lembaga penerima dana hibah tahun 2013, tidak diketahui keberadaannya atau fiktif. Sementara 2 lembaga tidak membuat laporan pertanggungjawaban dan dana bantuan 2 lembaga lain dipangkas oleh oknum-oknum pemerintah