Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Para jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara diingatkan agar tidak memperpanjang hari libur.
Semua ASN, harus sudah masuk untuk bekerja melayani masyarakat pada Senin 10 Juni 2019. ASN yang bolos di hari pertama kerja usai cuti bersama dan libur Lebaran itu bakal dikenai sanksi berat.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, melalui Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Abdullah Khair Harahap, kepada wartawan di Medan, Sabtu (8/6/2019).
Sebagaimana dalam ketentuan yang ditetapkan pemerintah, cuti bersama dan libur Lebaran 2019 adalah 3-7 Juni 2019. Sementar 8-9 Juni 2019 adalah Sabtu-Minggu, maka 10 Juni 2019 semua ASN wajib masuk kerja.
Bagi ASN yang bolos (tanpa alasan yang tidak tepat), siap-siap diganjar sanksi berat, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Adapun sanksi itu antara lain sanksi disiplin yang terbagi dalam beberapa,kategori. Adapun kategori sanksi disiplin ringan yaitu teguran lisan maupun tertulis. Tunjangan juga otomatis dipotong.
Kategori sanksi disiplin sedang yaitu penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat, masing-masing selama satu tahun. Sedangkan kategori sanksi disiplin berat yaitu pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.