Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatra Utara inspeksi mendadak (Sidak) di hari pertama kerja usai libur panjang Lebaran ke Samsat Medan Selatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut, Senin (10/6/2019). Di saat yang bersamaan, Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah, dan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, R Sabrina, juga melakukan sidak. Musa Rajekshah antara lain sidak di Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut.
Usai Sidak itu, Gubernur Edy mengatakan persentase tingkat kehadiran ASN di lingkungan Pemprov Sumut pada hari pertama kerja mencapai 98%. Sementara 2% ASN yang tidak hadir belum diketahui persis apa alasannya.
Menurut Gubernur Edy, jika ASN bolos atau sengaja tidak masuk kerja, akan dikenai sanksi berat. "Ya pasti ada sanksinya, ada itu yang tunjangannya dipotong ya," ujar Edy.
Selengkapnya soal sanksi itu, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Adapun sanksi itu antara lain sanksi disiplin yang terbagi dalam beberapa,kategori. Adapun kategori sanksi disiplin ringan yaitu teguran lisan maupun tertulis. Tunjangan juga otomatis dipotong.
Kategori sanksi disiplin sedang yaitu penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat, masing-masing selama satu tahun. Sedangkan kategori sanksi disiplin berat yaitu pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.