Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Meski telah berjalan sekitar tiga bulan, namun penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) sejauh ini masih belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Binjai.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana yang dikonfirmasi menyampaikan, bahwasanya hal itu dikarenakan kasusnya saat ini masih dalam tahap proses penyidikan lanjut.
"Masih proses penyidikan," ungkapnya kepada wartawan, Senin (10/6/2019).
Rony menyebutkan, dalam perkara ini pihaknya juga ada melakukan penambahan saksi ahli untuk dimintai keterangan. Kendati begitu, Rony mengaku, sampai sejauh ini pihaknya belum ada mengalami kendala yang berarti dalam menangani dugaan tindak pidana penyelewengan ini. "Jadi ada tambahan saksi ahli dari Jakarta. Untuk kendala, tidak ada," tegasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa beberapa saksi diantaranya Wali Kota Binjai HM Idham, mantan Sekda Kota Binjai Elyuzar Siregar, Sekda Kota Binjai (sekarang) Maffulah Daulay dan beberapa saksi lain yang berkaitan dengan dana hibah tersebut.
Selain itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sebelumnya mengaku secepatnya akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka terkait kasus dugaan penyelewengan dana hibah KNPI Binjai tahun anggaran 2016-2018 sebesar Rp550 juta. "Kalau semua saksi sudah kita periksa, segera kita gelar perkara," tutur Rony, Selasa (7/5/2019) lalu.