Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Dua bulan menghilang, Eka Darwis (40) warga Jalan Platina III lingkungan 13 Kelurahan Titi Papan Medan Deli, diringkus petugas Reskrim Polsek Mefan Labuhan dari Jembatan Kim II Mabar, bersama barang bukti satu unit sepeda motor Vario milik tersangka.
Eka Darwin yang telibat dalam aksi bajing loncat yang masuk dalam pencarian orang (DPO), akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Bonar Pohan, Senin (10/6/2019), menguraikan, tersangka diamankan dalam kasus mengambil barang-barang yang berada di dalam mobil yang sedang berjalan di Jalan KL Yos Sudarso. Medan Deli pada awal bulan April 2019.
Korban bernama Evi Syahputra (23) Sopir Mobil Colt Diesel warga Pasar I Dusun VIII Tandem Hilir dan saksi Sandi (21) melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Labuhan dengan bukti Laporan Polisi No : LP/210/IV/2019 /SU/ PEL. BLWN/SEK MDN LABUHAN tertanggal 4 April 2019, kata Pohan.
Sebelumnya, teman tetsangka atas nama Riyan Syahputra sudah ditangkap Polsek Medan Labuhan, berkas serta barang bukti sebagian sudah dilimpahkan ke kejari Belawan. sebut Pohan.