Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sekretaris Daerah Kota Medan, Wirya Al Rahman angkat bicara mengenai tidak dibahasnya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Medan 2018. Menurutnya, tidak dibahasnya LKPj Wali Kota 2018 bukan salah dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Sebab, mereka sudah menyerahkan dokumen LKPj Wali Kota 2018 untuk dibahas tepat waktu.
"Batas akhir penyerahan (LKPj Wali Kota 2018) itu 31 Maret 2019. Dokumennya sudah kami serahkan 27 Maret, jadi bukan salah kami," ujarnya ketika dikonfirmasi, Selasa (11/6/2019).
Meski begitu, dia tidak mau mencari siapa pihak yang bersalah dan menyebabkan LKPj Wali Kota 2018 tidak dibahas. Terlebih hasil pembahasan LKPj kepala daerah hanya berupa rekomendasi.
"Tidak masalah juga kalau tidak dibahas. Berbeda dengan LPj yang wajib dibahas, karena hasil akhirnya nanti adalah Perda (Peraturan Daerah)," imbuhnya.
Menurutnya, ada tenggat atau batas waktu 30 untuk membahas LKPj kepala daerah 2018 setelah diserahkan. "Kalau tidak dibahas bukan salah kami,' tuturnya.
Seperti diberitakan, anggota DPRD Medan, Bahrumsyah keberatan dengan jadwal Banmus yang tidak mengagendakan pembahasan LKPj Wali Kota Medan 2018.
Di mana, berdasarkan hasil rapat Banmus hanya ada agenda penyerahan nota pengantar oleh Wali Kota Medan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPj) atas pelaksanaan APBD 2018.
Seharusnya, kata dia, sebelum membahas LPj, dilakukan terlebih dahulu pembahasan LKPj Wali Kota. "Ini kan aneh, kenapa tidak dijadwalkan pembahasan LKPj Wali Kota, padahal dokumennya sudah lama disampaikan kepada pimpiman dewan," ujarnya.
Politikus PAN ini menyebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no 3/2017. Di mana, pasal 23 ayat (1) menyebutkan LKPj kepala daerah disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD. LKPj sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh DPRD secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD.
Kemudian, berdasarkan basil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) DPRD
menetapkan keputusan DPRD. Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPj diterima.
Dan keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kepala daerah dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa sebagai rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
"Jadi 30 hari batas waktu pembahasan LKPj itu sejak diserahkan secara resmi melalui sidang paripurna, bukan berdasarkan surat menyurat. Sampai hari ini belum ada sidang paripurna, jadi belum bisa dikatakan 30 hari itu lewat," jelas Ketua Komisi II DPRD Medan itu.