Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan akan menerbitkan kartu identitas anak (KIA) pada akhir Juni 2019. Warga Medan yang berusia di bawah 17 tahun atau yang belum memiliki e-KTP akan terlebih dahulu diberikan KIA.
Namun, sebelum memiliki KIA, orangtua si anak harus lebih dahulu mengurus akta kelahiran anaknya. Sebab, akta kelahiran menjadi salah satu persyaratan anak memiliki KIA.
"Insya Allah, akhir Juni kita luncurkan KIA sebagai salah satu program kami," ujar Kadisdukcapil Medan, Zulkarnain, Selasa (10/6/2019).
Menurutnya, ada dua jenis KIA, yakni untuk anak berusia 0-5 tahun dan 6 - 17 tahun. Di mana, KIA untuk anak diatas 5 tahun akan menampilkan foto. Sedangkan di bawah 5 tahun tidak.
"Yang pakai pas foto itu hanya untuk lima tahun ke atas, perbedaanya di situ. Berdasarkan SOP (standar operasional prosedur) pengurusan KIA itu 5 hari kerja," ucapnya.
Mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan tersebut memaparkan, KIA memiliki fungsi yang sama dengan KTP elektronik, yakni sama-sama dokumen negara yang resmi untuk tanda pengenal.
Ke depan, sebutnya, direncanakan menghadirkan program three in one. Anak yang baru lahir langsung mengurus tiga dokumen kependudukan sekaligus, yakni KIA, akta kelahiran dan kartu keluarga (KK).
Zulkarnain juga mengimbau alangkah baiknya jika masyarakat mengurus dokumen kependudukan ketika telah memenuhi persyaratan, bukan ketika sedang membutuhkan.
"Anak baru lahir itu sudah memenuhi syarat untuk memiliki akta kelahiran. Jadi alangkah lebih baik langsung diurus, bukan ketika butuh untuk pendaftaran anak sekolah dokumen yang dibutuhkan baru diurus," sarannya.
Ia menambahkan, pengurusan KIA bisa dilakukan melalui kantor camat sesuai alamat domisili. Menurutnya, hal itu akan memudahkan masyarakat. "Kalau kantor camat lebih mudah dijangkau masyarakat," tuturnya.
Berikut persyaratan untuk mengurus KIA
1. Fotokopi dan asli akta kelahiran
2. Fotokopi dan asli KTP orantua/wali
3. Fotokopi kartu keluarga
4. Fotokopi buku nikah/akta perkawinan
5. Pasfoto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 1 lembar untuk anak berusia lebih dari 5 tahun.