Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) sudah meregistrasi permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Setelah teregistrasi, salinan permohonan akan dikirimkan ke pihak termohon dan pihak terkait.
"Ya hari ini MK meregistrasi permohonan pemohon sengketa hasil Pilpres yang diajukan oleh kuasa hukum Pak Prabowo-Sandi. Jadi hari ini, jam 12.30 WIB, atau paling lama jam 13.00, ARPK (Akta Registrasi Perkara Konstitusi) itu diterbitkan," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.Pres-XVII/2019. Ia mengatakan perkara yang diregistrasi merupakan permohonan awal yang didaftarkan pada 24 Mei ke MK. Selain itu, permohonan perbaikan yang diajukan pemohon pada 10 Juni lalu dilampirkan pada permohonan yang diregistrasi.
"Nah, permohonan yang diregistrasi adalah permohonan awal yang tanggal 24 Mei, sementara yang disebut pemohon perbaikan permohonan itu di cap tanda terima dan dilampirkan dalam permohonan yang diregis itu. Itu yang pertama. Sementara yang perbaikan yang disebut perbaikan pemohon bertanggal 10 Juni itu dijadikan lampiran dalam permohonan yang diregistrasi," ungkap Fajar.
MK akan mengirimkan permohonan pemohon yang teregistrasi ke pihak termohon KPU dan pihak terkait Bawaslu serta tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin. Nantinya, dalam kurun dua hari sebelum sidang perdana, termohon dan pihak terkait mengirimkan jawaban.
"Dalam PMK diatur, ini kan kita kirim hari ini salinan permohonan, dua hari sebelum sidang pendahuluan, termohon, Bawaslu, itu menyerahkan. Kalau termohon itu menyerahkan namanya jawaban termohon, kalau Bawaslu menyerahkan keterangan Bawaslu," ungkapnya.
Sementara itu, Fajar mengatakan perbaikan permohonan pemohon masih dapat diterima hingga sebelum sidang perdana gugatan Prabowo pada 14 Juni. Tim panitera hanya menerima berkas perbaikan, sedangkan hakim akan menilai perbaikan permohonan yang diajukan pemohon.
"Masih (diterima). Jadi secara prinsip kepaniteraan hanya melayani secara teknis penilaian hukum itu kewenangan hukum sekali lagi," kata Fajar.(dtc)